Press Realese Polsek Kawasan Pel.Benoa Bekuk Residivis Tindak Pidana Curanmor
Press Realese Polsek Kawasan Pel.Benoa Bekuk Residivis Tindak Pidana Curanmor
BALI,METROPOSNEWS.IDDENPASAR-Tindak Pidana Curanmor dengan korbanTony Tjaidjadi Laki-laki (41thn)asal Kabupaten Nganjuk,yang terjadi dihalaman depan Toko Citra Jalan Raya Pelabuhan Benoa No 168, Kel. Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, kejadian pada Hari Jumat 01 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 Wita.
Menindak lanjuti adanya :
1). Laporan informasi Nomor : LI/07/III/2024/Reskrim,tanggal 02 Maret 2024, tentang tindak pidana Curanmor.
2). Laporan Polisi Nomor : Lp/ 03/III/2024/Rekrim /Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa/Resta Denpasar/Polda Bali,tanggal 13 Maret 2024.
Waka Polresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.Ik., M.H.yang d didampingi Kapolsek
Kawasan Pel.Benoa Kompol I Wayan Sueca,S.Pd,dan Kasi Humas Polresta Denpasar Akp.I Ketut
Sukadi saat Press Release mengatakan bahwa dengan kejadian tersebut Kapolsek Benoa membentuk team Opsnal polsek Benoa yang dipimpin Kanit reskrim Iptu I Made Sena,S.H.,M.H.,dan Panit Opsnal I Gusti Kd Arimbawa.S.H., melakukan penyelidikan dengan mendatangi Tkp,serta menganalisa cctv disekitar Tkp serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi di Tkp selanjutnya pada hari selasa 12 maret 2024 team berhasil menangkap pembeli 1 unit hp yang telah dijual pelaku,kemudian dari penangkapan tersebut diketahui ciri-ciri pelaku dan pada jam 23.55 team reskrim berhasil menangkap pelaku yang berinisial SMM alias BRO Laki-laki (46 thn) asal Tanggerang Banten, di jalan Kusuma Bangsa Denpasar Utara.Ujar AKBP.Bayu Sutha
"Dimana terhadap pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena menabrak petugas pada saat akan ditangkap, dan dari hasil introgasi membenarkan dirinya telah dengan sengaja mengambil tanpa ijin 1 unit sepeda motor New beat warna hijau serta 4 unit handphone dari tkp pada saat pemilik barang-barang tersebut sedang melayani pembeli.
Dan dari 4 unit handphone yang diambil pelaku telah berhasil menjual 3 unit dengan total penjualan Rp. 1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya atas keterangan tersebut pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Polda Bali untuk diberikan penanganan Medis, setelah selesai kemudian pelaku dan barang bukti dibawa kemako polsek kawasan pelabuhan benoa untuk diproses sesuai hukum berlaku.
Korban dan saksi-saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000.000., ( dua puluh tujuh juta rupiah) pasal yang disakakan terhadap tersangka dalam peristiwa tersebut tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Pungkas Wakapolresta Denpasar.(Tmr/Red)
Komentar
Posting Komentar